Organisasi Profesi & Standar Teknik
Fompi atau Forum Musisi dan Penyanyi Indonesia
yaitu organisasi yang merupakan organisasi profesional dimana organisasi
tersebut berisi Profesi Musisi dan Penyanyi yang bersifat nirlaba, dan
bertujuan melindungi kepentingan di bidang Hiburan (Entertaitment), dengan harapan
dapat menerapkan suatu kode etik pada profesi mereka untuk kepentingan publik
dan profesinya. Organisasi FOMPI ini juga memiliki logo sebagai identitas dari
organisasi tersebut. Berikut adalah logo dari Organisasi Fompi.
Organisasi ini melahirkan beberapa kesepakatan
bersama atau kode etik, diantaranya adalah :
a. Sepakat membangun
kemitraan dan secara bersama-sama memberikan kepedulian dan keterpanggilan
untuk menebar semangat Profesional para Musisi dan Penyanyi sebagai bentuk
pengabdian terhadap masyarakat,Bangsa dan Negara,dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai dasar kemanusiaan dan moral.
b. Sepakat untuk mengambil
langkah-langkah yang selalu didasarkan pada silaturahmi dan kebersamaan ,dengan
berbagai pihak ,serta memperkuat peran aktif dalam penyelenggaraan pelayanan di
bidang hiburan yang mengacu kepada kepentingan Industri music non Recording.
Sepakat untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan gagasan serta pemikiran
FOMPI kepada anggotanya dan para pengusaha-pengusaha hiburan agar dapat
pengakuan atas keberadaan musisi dan penyanyi sebagai profesinya,sehingga dapat
meningkatkan harkat derajat musisi dan penyanyi.
c. Sepakat membantu musisi
dan penyanyi yang kurang mampu dalam menjalankan jenjang karirnya dengan bentuk
pembinaan sistematis ,atau bantuan sosial lainnya agar mendapatkan kehidupan
yang lebih baik.
d. Sepakat FOMPI kedepannya
dapat memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang
memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang,walaupun tidak selalu,
keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.Bahwa kesepakatan
FOMPI ini murni independen,serta senantiasa selaras dengan denyut kehidupan
masyarakat secara integral,dengan kemandirian sikap FOMPI siap menjalin
kerjasama dengan pihak manapun yang memiliki kesamaan tujuan.
Forum Musisi dan Penyanyi Indonesia merupakan
wadah Komunikasi , jaringan kerjasama, pertukaran informasi dan koordinasi yang
bersifat independen, non-afiliasi, bukan organisasi politik dan tidak tergabung
dan atau menggabungkan diri dengan organisasi politik dan atau organisasi lain.
Organisasi FOMPI memiliki visi dam misi sebagai berikut. Berikut adalah visi
Organisasi FOMPI :
a. Ingin mengembalikan
kejayaan musik seperti pada era
sebelumnya dan menjadikan tujuan utama
para penikmat, pencari hiburan, maupun wisatawan
b. Mensinergikan 5 (lima)
pihak-pihak terkait, di antaranya pelaku seni, penyelenggara atau pemilik
tempat hiburan musik, penikmat hiburan,
sponsor/ donatur/ investor, pihak Instansi terkait sebagai kebijakan.
c. Melindungi profesi dari
praktik-praktik yang merugikan citra profesi, menjaga standar, proses dan mutu
profesi yang tinggi, wadah untuk menaungi musisi
dan penyanyi di Jawa Barat supaya diakui keberadaannya.
d. Meningkatkan harkat dan martabat musisi sebagai
pelaku seni dan entertainer.
e. Diakui eksistensinya
sebagai suatu profesi.
f. Meningkatakan kualitas
dan kuantitas.
g. Mempererat silaturahmi
h. Salah satu bagian penunjang kepariwisataaan
i. Asosiasi akan mewadahi
musisi, penyanyi, musisi tradisional, dan pelaku seni musik lainnya.
Dalam mewujudkan visi tersebut, organisasi FOMPI
memiliki visi sebagai berikut. Berikut adalah misi organisasi FOMPI :
a. Meningkatkan skills,
pengetahuan dan profesionalitas seorang musisi, menaikkan citra seorang musisi
b. Menjembatani musisi
individual/ solo. Grup dengan penyelenggara, baik perorangan, kelompok, usaha,
hotel, restoran, dan tempat hiburan lainnya
c. Memberikan bantuan
hukum, bagi yang memerlukannya
d. Pembinaan kemampuan
bermusik, entertainer, dsb
e. Pembinaan motivator bagi
musisi yang ingin mengembangkan bisnis musik
f. Memimiki kode etik
profesi musisi
g. Membentuk persaingan
sehat
HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia)
Organisasi
ini didirikan sebagai organisasi profesi dengan nama Himpunan
Penerjemah Indonesia yang disingkat menjadi HPI. Maksud dari penerjemah
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mencakup penerjemah tulis perorangan
(penerjemah/translator) dan/atau penerjemah lisan perorangan (juru
bahasa/interpreter). HPI didirikan pada tanggal 5 Februari 1974 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan. HPI berkedudukan di Republik Indonesia,
dengan sekretariat HPI Pusat berlokasi di wilayah DKI Jakarta. Penerjemah dan juru bahasa sendiri
didefinisikan bahwa pnerjemah adalah penerjemah tulis (translator), sedangkan juru bahasa adalah bahasa lisan (interpreter). HPI juga memiliki logo
organisasi HPI sebagai identitas dari rganisasi tersebut. Berikut adalah logo
HPI.
Himpunan Penerjemah Indonesia
memiliki kode etik sebagai berikut, diantaranya adalah :
Janji Penerjemah :
Sikap Penerjemah HPI :
1. Menjunjung tinggi
dan menerapkan asas-asas pancasila,
2. Mengacu ke
standar profesi yang digariskan organisasi,
3. Selalu menjaga
profesionalisme dan menjunjung integritas dalam berhubungan dengan pihak
manapun,
4. Dalam hubungan
kerja antar penerjemah :
a. Saling
menghormati dan bersaing secara sehat,
b. Memupuk kerja
sama dan solidaritas,
5. Menghormati
hak-hak klien dan tidak mencampuri urusan antara klien dan pihak lain,
Perilaku Penerjemah HPI :
1. Menerapkan standar
kinerja yang tinggi guna mencapai hasil terbaik secara etis dengan praktik
bisnis yang sehat,
2. Menolak pekerjaan
yang :
a. Isinya
melanggar peraturan perundang-undangan, kecuali atas perintah pihak yang
berwenang dan diberi kekebalan hukum,
b. Tidak sesuai
dengan tingkat kemampuan yang disyaratkan,
c. Menempatkan
diri penerjemah berada pada situasi benturan kepentingan,
3. Tidak memanipulasi
pesan yang terkandung di dalam bahasa sumber, kecuali manipulasi tersebut
diperlukan sebagai bentuk kreativitas yang sah dan secara tegas dinyatakan
dalam lingkup pekerjaan yang diberikan kepada penerjemah.
Standar Kinerja Penerjemah HPI :
1. Menerima pekerjaan
yang sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki dengan penuh
tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik,
2. Dalam hubungan
kerja dengan klien,
a.
Menjaga kepentingan klien dalam materi yang diterjemahkan sebagaimana penerjemah menjaga kepentingan diri sendiri,
b.
Menaati tenggang waktu penyerahan pekerjaan yang sudah disepakati dengan klien,
3. Sepanjang
menyangkut kompetensi, berusaha mengalihkan pesan dari bahasa sumber ke dalam
bahasa sasaran dengan baik dan benar, dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut :
a.
Menguasai bahasa sumber (baik bahasa asing maupun bahasa daerah) dan bahasa
Indonesia dengan baik dan benar, dengan tingkat penguasaan yang tinggi,
b.
Memiliki pengetahuan yang memadai tentang pokok bahasan dan peristilahannya
dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran,
c.
Mempunyai akses pada sumber informasi dan bahan referensi serta mempunyai
pengetahuan yang memadai mengenai peranti pendukungnya,
d.
Terus-menerus berupaya menjaga, meningkatkan, memperluas, dan memperdalam
pengetahuan tentang penerjemahan.
Sanksi
1. Jika
diduga terjadi pelanggaran kode etik oleh seorang atau sekelompok anggota HPI,
maka Badan Pengurus HPI wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada Dewan
Kehormatan HPI yang akan melakukan verifikasi.
2. Kepada
seorang atau sekelompok anggota HPI yang melakukan pelanggaran kode etik wajib
diberikan kesempatan membela diri dalam proses verifikasi.
3. Dewan
Kehormatan HPI akan memberikan rekomendasi kepada Badan Pengurus HPI setelah
verifikasi poin 2.
4. Keputusan
Dewan Kehormatan HPI, dapat berupa :
a. Pernyataan bahwa seorang atau sekelompok
anggota HPI yang dilaporkan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik dan nama baiknya dipulihkan, atau
b. Pernyataan bahwa seorang atau sekelompok
anggota HPI yang dilaporkan tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan
keanggotaan (skorsing) selama jangka waktu tertentu, pemberhentian tidak hormat
sebagai anggota HPI.
5. Badan
Pengurus HPI wajib mengenakan sanksi kepada seorang atau sekelompok anggota HPI
yang melanggar Kode Etik sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan.
Organsasi
HPI memiliki visi dan misi.
Berikut adalah visi HPI :
Menjadikan Himpunan Penerjemah Indonesia sebagai
organisasi profesi yang profesional, tepercaya, dan terhormat (Professional,
Credible, and Respectable) yang berperan dalam memajukan
kehidupan bangsa Indonesia dan khususnya para anggotanya serta dikenal dan disegani
secara nasional dan internasional.
Dalam
mewujudkan visi tersebut, HPI memiliki misi sebagai berikut :
a. Memajukan
bidang penerjemahan dan meningkatkan rasa saling pengertian antar suku bangsa dan
antarbangsa,
b. Membantu,
mengayomi, memajukan, dan memperjuangkan hak dan kepentingan penerjemah,
c. Membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan profesional yang bermutu dalam bidang penerjemahan.
Standard Teknik adalah
serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau
layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari
spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar
spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya
oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll, ini biasanya di bawah
payung suatu sistem manajemen mutu . juga dapat dikembangkan dengan standar
organisasi yang memiliki lebih beragam input dan biasanya dikembangkan dengan
sukarela. Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk
menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat
diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk
membantu menggunakan produk. Salah satu standar teknik yaitu, AWS atau Alliance
for Water Stewardship. Standar teknik AWS ini merupakan spesifikasi yang
dijelaskan untuk batang kawat per JIS G 3503 atau Standar AWS digunakan untuk
kawat inti elektroda baja ringan untuk busur pengelasan baja struktural dan
dilapisi tembaga CO2.
Komentar
Posting Komentar