Organisasi Profesi & Standar Teknik




Forum  Musisi dan Penyanyi Indonesia (FOMPI)

Fompi atau Forum Musisi dan Penyanyi Indonesia yaitu organisasi yang merupakan organisasi profesional dimana organisasi tersebut berisi Profesi Musisi dan Penyanyi yang bersifat nirlaba, dan bertujuan melindungi kepentingan di bidang Hiburan (Entertaitment), dengan harapan dapat menerapkan suatu kode etik pada profesi mereka untuk kepentingan publik dan profesinya. Organisasi FOMPI ini juga memiliki logo sebagai identitas dari organisasi tersebut. Berikut adalah logo dari Organisasi Fompi.


Organisasi ini melahirkan beberapa kesepakatan bersama atau kode etik, diantaranya adalah :
a.       Sepakat membangun kemitraan dan secara bersama-sama memberikan kepedulian dan keterpanggilan untuk menebar semangat Profesional para Musisi dan Penyanyi sebagai bentuk pengabdian terhadap masyarakat,Bangsa dan Negara,dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar kemanusiaan dan moral.
b.      Sepakat untuk mengambil langkah-langkah yang selalu didasarkan pada silaturahmi dan kebersamaan ,dengan berbagai pihak ,serta memperkuat peran aktif dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang hiburan yang mengacu kepada kepentingan Industri music non Recording. Sepakat untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan gagasan serta pemikiran FOMPI kepada anggotanya dan para pengusaha-pengusaha hiburan agar dapat pengakuan atas keberadaan musisi dan penyanyi sebagai profesinya,sehingga dapat meningkatkan harkat derajat musisi dan penyanyi.
c.       Sepakat membantu musisi dan penyanyi yang kurang mampu dalam menjalankan jenjang karirnya dengan bentuk pembinaan sistematis ,atau bantuan sosial lainnya agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
d.      Sepakat FOMPI kedepannya dapat memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang,walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.Bahwa kesepakatan FOMPI ini murni independen,serta senantiasa selaras dengan denyut kehidupan masyarakat secara integral,dengan kemandirian sikap FOMPI siap menjalin kerjasama dengan pihak manapun yang memiliki kesamaan tujuan.
Forum Musisi dan Penyanyi Indonesia merupakan wadah Komunikasi , jaringan kerjasama, pertukaran informasi dan koordinasi yang bersifat independen, non-afiliasi, bukan organisasi politik dan tidak tergabung dan atau menggabungkan diri dengan organisasi politik dan atau organisasi lain. Organisasi FOMPI memiliki visi dam misi sebagai berikut. Berikut adalah visi Organisasi FOMPI :
a.     Ingin mengembalikan kejayaan musik  seperti pada era sebelumnya dan  menjadikan tujuan utama para penikmat, pencari hiburan, maupun wisatawan
b.     Mensinergikan 5 (lima) pihak-pihak terkait, di antaranya pelaku seni, penyelenggara atau pemilik tempat  hiburan musik, penikmat hiburan, sponsor/ donatur/ investor, pihak Instansi terkait sebagai kebijakan.
c.      Melindungi profesi dari praktik-praktik yang merugikan citra profesi, menjaga standar, proses dan mutu profesi yang tinggi, wadah untuk menaungi musisi dan penyanyi di Jawa Barat supaya diakui keberadaannya.
d.    Meningkatkan harkat dan martabat musisi sebagai pelaku seni dan entertainer.
e.     Diakui eksistensinya sebagai suatu profesi.
f.      Meningkatakan kualitas dan kuantitas.
g.     Mempererat silaturahmi
h.     Salah satu bagian  penunjang kepariwisataaan
i.       Asosiasi akan mewadahi musisi, penyanyi, musisi tradisional, dan pelaku seni musik lainnya.
                  Dalam mewujudkan visi tersebut, organisasi FOMPI memiliki visi sebagai berikut. Berikut adalah misi organisasi FOMPI :
a.     Meningkatkan skills, pengetahuan dan profesionalitas seorang musisi, menaikkan citra seorang musisi
b.     Menjembatani musisi individual/ solo. Grup dengan penyelenggara, baik perorangan, kelompok, usaha, hotel, restoran, dan tempat hiburan lainnya
c.     Memberikan bantuan hukum, bagi yang memerlukannya
d.     Pembinaan kemampuan bermusik, entertainer, dsb
e.     Pembinaan motivator bagi musisi yang ingin mengembangkan bisnis musik
f.      Memimiki kode etik profesi musisi
g.     Membentuk persaingan sehat



HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia)
Organisasi ini didirikan sebagai organisasi profesi dengan nama Himpunan Penerjemah Indonesia yang disingkat menjadi HPI. Maksud dari penerjemah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mencakup penerjemah tulis perorangan (penerjemah/translator) dan/atau penerjemah lisan perorangan (juru bahasa/interpreter). HPI didirikan pada tanggal 5 Februari 1974 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. HPI berkedudukan di Republik Indonesia, dengan sekretariat HPI Pusat berlokasi di wilayah DKI Jakarta. Penerjemah dan juru bahasa sendiri didefinisikan bahwa pnerjemah adalah penerjemah tulis (translator), sedangkan juru bahasa adalah bahasa lisan (interpreter). HPI juga memiliki logo organisasi HPI sebagai identitas dari rganisasi tersebut. Berikut adalah logo HPI.

Himpunan Penerjemah Indonesia memiliki kode etik sebagai berikut, diantaranya adalah :
Janji Penerjemah :
Sikap Penerjemah HPI :
1.   Menjunjung tinggi dan menerapkan asas-asas pancasila,
2.   Mengacu ke standar profesi yang digariskan organisasi,
3.  Selalu menjaga profesionalisme dan menjunjung integritas dalam berhubungan dengan pihak manapun,
4.   Dalam hubungan kerja antar penerjemah :
      a. Saling menghormati dan bersaing secara sehat,
      b. Memupuk kerja sama dan solidaritas,
5.   Menghormati hak-hak klien dan tidak mencampuri urusan antara klien dan pihak lain,

Perilaku Penerjemah HPI :
1.   Menerapkan standar kinerja yang tinggi guna mencapai hasil terbaik secara etis dengan praktik bisnis yang sehat,
2.   Menolak pekerjaan yang :
      a. Isinya melanggar peraturan perundang-undangan, kecuali atas perintah pihak yang berwenang dan diberi kekebalan hukum,
      b. Tidak sesuai dengan tingkat kemampuan yang disyaratkan,
      c. Menempatkan diri penerjemah berada pada situasi benturan kepentingan,
3.   Tidak memanipulasi pesan yang terkandung di dalam bahasa sumber, kecuali manipulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk kreativitas yang sah dan secara tegas dinyatakan dalam lingkup pekerjaan yang diberikan kepada penerjemah.

Standar Kinerja Penerjemah HPI :
1.   Menerima pekerjaan yang sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik,
2.   Dalam hubungan kerja dengan klien,
      a. Menjaga kepentingan klien dalam materi yang diterjemahkan sebagaimana  penerjemah menjaga kepentingan diri sendiri,
      b. Menaati tenggang waktu penyerahan pekerjaan yang sudah disepakati dengan klien,
3.   Sepanjang menyangkut kompetensi, berusaha mengalihkan pesan dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran dengan baik dan benar, dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut :
      a. Menguasai bahasa sumber (baik bahasa asing maupun bahasa daerah) dan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dengan tingkat penguasaan yang tinggi,
      b. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang pokok bahasan dan peristilahannya dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran,
      c. Mempunyai akses pada sumber informasi dan bahan referensi serta mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai peranti pendukungnya,
      d. Terus-menerus berupaya menjaga, meningkatkan, memperluas, dan memperdalam pengetahuan tentang penerjemahan.


Sanksi
1.   Jika diduga terjadi pelanggaran kode etik oleh seorang atau sekelompok anggota HPI, maka Badan Pengurus HPI wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada Dewan Kehormatan HPI yang akan melakukan verifikasi.
2.   Kepada seorang atau sekelompok anggota HPI yang melakukan pelanggaran kode etik wajib diberikan kesempatan membela diri dalam proses verifikasi.
3.   Dewan Kehormatan HPI akan memberikan rekomendasi kepada Badan Pengurus HPI setelah verifikasi poin 2.
4.   Keputusan Dewan Kehormatan HPI, dapat berupa :
      a.   Pernyataan bahwa seorang atau sekelompok anggota HPI yang dilaporkan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan nama baiknya dipulihkan, atau
      b.   Pernyataan bahwa seorang atau sekelompok anggota HPI yang dilaporkan tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan keanggotaan (skorsing) selama jangka waktu tertentu, pemberhentian tidak hormat sebagai anggota HPI.
5.   Badan Pengurus HPI wajib mengenakan sanksi kepada seorang atau sekelompok anggota HPI yang melanggar Kode Etik sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan.
Organsasi HPI memiliki visi dan misi. Berikut adalah visi HPI :
Menjadikan Himpunan Penerjemah Indonesia sebagai organisasi profesi yang profesional,  tepercaya,  dan terhormat  (Professional,  Credible,  and  Respectable) yang berperan dalam memajukan kehidupan bangsa Indonesia dan khususnya para anggotanya serta dikenal dan disegani secara nasional dan internasional.
Dalam mewujudkan visi tersebut, HPI memiliki misi sebagai berikut :
a.      Memajukan bidang penerjemahan dan meningkatkan rasa saling pengertian antar suku bangsa dan antarbangsa,
b.     Membantu, mengayomi, memajukan, dan memperjuangkan hak dan kepentingan penerjemah,


c.      Membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan profesional yang bermutu dalam bidang penerjemahan.


Standar Teknik
            Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll, ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu . juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang memiliki lebih beragam input dan biasanya dikembangkan dengan sukarela. Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk. Salah satu standar teknik yaitu, AWS atau Alliance for Water Stewardship. Standar teknik AWS ini merupakan spesifikasi yang dijelaskan untuk batang kawat per JIS G 3503 atau Standar AWS digunakan untuk kawat inti elektroda baja ringan untuk busur pengelasan baja struktural dan dilapisi tembaga CO2.
 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bisnis Plan Keripik Singkong Progres 4

Bisnis Plan Keripik Singkong Progres 2

Maraknya Pengangguran